Hukum hukum bangsa-bangsa adalah rangkaian aturan yang bersifat yang mengatur hubungan antara negara, organisasi internasional, dan subjek hukum lainnya. Pada mulanya hukum ini diarahkan pada pada perjanjian serta kebiasaan masyarakat, namun seiring perkembangan zaman, hukum antar negara semakin luas. Perkembangannya tercermin oleh munculnya lembag